Perintah Menutup Aurat Bagi Kaum Perempuan Pertama Kali Diperintahkan Kepada…

Kepada siapakah menutup aurat pertama kali di perintahkan? Dewasa ini banyak kaum muslimin yang menyepelekan masalah aurat, sering kita jumpai pria dan wanita yang sudah baligh menampakkan auratnya di tempat terbuka.

pada saat ini, sehingga tidak sedikit kaum hawa yang keluar rumah tanpa mengenakan hijab. Bahkan mengenakan rok mini yang sudah pasti akan mengumbar aurat.

Kita sudah tahu, bahwasannya menutup aurat adalah sebuah kewajiban bagi seorang muslimah yang sudah memasuki usia baligh. Dan mengingkarinya merupakan sebuah maksiat yang akan mendapatkan dosa.

Baca Juga: Kumpulan Hadist Tentang Cinta Dalam Islam Beserta Teks Arab dan Terjemahnya

Justru sebaliknya, Mereka yang menutup aurat terlihat aneh dan asing. Kenapa bisa terjadi seperti ini dijaman sekarang? Karena jauhnya dengan agama menjadi penyebab hal tersebut marak terjadi.

Pengertian dan Batasan Aurat

Aurat (Arab: عورة, transliterasi: Awrot) adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat Islam dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai sebuah dosa. Al-Qur’an menyatakan bahwa,

“Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (Al-Ahzab 33:32)

Dalam islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka, sedangkan untuk pria adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Wikipedia

Lalu, Pada QS. Al-Ahzab Ayat 33 Allah SWT Berfirman: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا


“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Tafsir QS. Al-Ahzab Ayat 33

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait,” ia berkata, “Ayat ini turun berkenaan istri-istri Nabi ﷺ secara khusus.”

Maksudnya, isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah, dan keluar rumah hanyalah jika ada keperluan yang dibenarkan syara’. Perintah ini juga meliputi segenap wanita mukminah. Tetap di dalam rumah dapat lebih menyelamatkan dan menjaga mereka.

Yakni sebelum datangnya Islam, di mana kaum wanita memperlihatkan kecantikannya kepada laki-laki. Setelah Islam datang, maka yang boleh ditampakkan adalah perhiasan yang biasa tampak saja, lihat lebih jelasnya di [tafsir surah An Nuur: 31]. Menurut Syaikh As Sa’diy, maksud ayat tersebut adalah janganlah kamu sering keluar sambil berdandan dan memakai wewangian sebagaimana kebiasaan orang-orang Jahiliyyah dahulu yang tidak memiliki ilmu dan agama. Ini semua adalah untuk menghindari keburukan dan sebab-sebab yang membawa kepadanya.

Setelah Allah Subhaanahu wa Ta’aala memerintahkan mereka bertakwa secara umum, dan memerintahkan bagian-bagian takwa, maka mereka diperintahkan agar tetap di rumah dan dilarang bertabarruj (berdandan ketika keluar rumah) sebagaimana kebiasaan Jahiliyyah, karena perlunya mereka dijelaskan hal ini. Demikian pula mereka diperintahkan taat, khususnya dengan melakukan shalat dan menunaikan zakat yang dibutuhkan sekali oleh setiap orang. Keduanya adalah ibadah besar dan ketaatan yang agung, di dalam shalat ada sikap ikhlas kepada Allah yang disembah, dan di dalam zakat ada sikap ihsan kepada hamba-hamba Allah. Selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta’aala memerintahkan mereka taat secara umum, firman-Nya, “dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” Termasuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya adalah menaati semua yang diperintahkan; wajib atau sunat.

Demikian pula keburukan dan kotoran.

Dengan adanya perintah dan larangan itu.

Ahlul bait di sini, yaitu keluarga Rasulullah ﷺ.

Sehingga kamu suci lagi menyucikan. Oleh karena itu, pujilah Tuhanmu dan syukurilah karena adanya perintah dan larangan ini, yang telah Dia beritahukan maslahatnya, dan bahwa hal itu murni maslahat (tidak ada mafsadatnya); Allah tidak menghendaki mengadakan kesempitan dan kesulitan bagimu, bahkan agar dirimu bersih dan pahalamu besar.

Perintah Menutup Aurat Bagi Kaum Perempuan Pertama Kali Diperintahkan Kepada Isteri-isteri Nabi, Anak Perempuan Nabi dan Isteri-Isteri Kaum Mukmin, Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab Ayat 59: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir QS. Al-Ahzab Ayat 59

Ayat ini dinamakan ayat hijab, di mana Allah memerintahkan Nabi-Nya menyuruh kaum wanita secara umum, dan dimulai dengan istri dan putri Beliau karena mereka lebih ditekankan daripada selainnya, di samping itu orang yang memerintahkan orang lain sepatutnya memulai keluarganya lebih dahulu sebelum selain mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Terj. At Tahrim: 6)

Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lebar yang dapat menutup seluruh tubuh wanita di samping baju biasa (baju yang biasa dipakai dalam rumah oleh wanita) dan kerudung.

Menurut Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah, bahwa kaum wanita diperintahkan menutup kepala dan muka mereka dengan jilbab selain satu mata, agar diketahui sebagai wanita merdeka. Dengan demikian, maksud ayat ini adalah hendaknya mereka tutup dengan jilbab mereka kepala, muka dan dada.

Bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka.

Berbeda dengan budak yang tidak menutupi wajahnya, sehingga mereka diganggu oleh kaum munafik.

Karena Dia mengampuni perbuatan di masa lalu dan merahmati mereka dengan menerangkan beberapa hukum, menerangkan yang halal dan yang haram.

Wallahu AA’lam Bishawab

Sumber referensi dari:
https://tafsirq.com/33-al-ahzab/ayat-33
https://tafsirq.com/33-al-ahzab/ayat-59
http://www.tafsir.web.id/2013/04/tafsir-al-ahzab-ayat-31-40.html

Banner http://rachelia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *