Panduan Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain, Bisa Tanpa KTP Pemilik?

Cara bayar pajak motor atas nama orang lain bisa kita lakukan secara mudah baik secara offline dengan mendatangi langsung kantor samsat terdekat ataupun secara online melalui aplikasi e-samsat.

Sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap peraturan pemerintah maka membayar pajak kendaraan bermotorpun sudah menjadi kewajiban kita untuk membantu membiayai pengeluaran rutin negara.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dibayar setiap lima tahun sekali yang ditandai dengan penggantian plat nomor kendaraan serta STNK baru.

Baca: Cara Lengkap Bayar E-Tilang Lewat ATM BRI, BNI, BCA dan Mandiri

Berbagai macam cara dan metode (PKB) pembayaran pajak kendaraan bermotor ini kerap banyak ditanyakan oleh masyarakat yang masih belum mengerti, Seperti salahsatunya bisakaha kita membayar pajak motor tanpa ktp pemilik motor asli? atau bayar pajak motor beda tempat tinggal?

Semua itu akan kita bahas pada kesempatan kali ini

Persyaratan Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  1. KTP Asli dan salinan
  2. BPKB Asli dan salinan
  3. STNK Asli dan salinan
  4. Bukti Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya

Nah, Setelah kamu mengetahui dan mempersiapkan persyaratannya maka berikut adalah cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain.

Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tentunya memiliki persyaratan tersendiri terlebih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya itu bukan identitas kita, Berikut langkah-langkahnya

  1. Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan beserta salinannya (foto copy)
    Saat kamu ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain, maka identitas KTP pemilik asli kendaraan tersebut harus kamu bawa.
  2. Menyiapkan BPKB asli beserta salinanya
    Yang satu ini juga harus dibawa saat kamu ingin membayar pajak kendaraan bermotor sendiri maupun atas nama orang lain
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli lengkap dengan salinannya
    Selain harus membawa KTP dan BPKB asli beserta salinannya saat hendak membayar pajak, Kamu juga harus membawa STNK Asli dan salinanya. Hal ini untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di kantor samsat terdekat
  4. Surat Kuasa yang dimaterai dan ditandatangani pemilik kendaraan yang asli
    Cara bayar pajak motor atas nama orang lain selanjutnya kamu harus mencantumkan surat kuasa. Surat kuasa ini berisi kesediaan pemilik kendaraan untuk memberikan kuasa kepadamu membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Yang selanjutnya surat kuasa ini ditempel materai dan ditandatanganai oleh pemilik asli kendaraan tersebut

    Contoh surat kuasa ada dibawah
  5. Bukti Pembayaran Pajak Motor di tahun Sebelumnya
    Setelah empat persyaratan diatas sudah dipenuhi maka syarat selanjutnya untuk membayar pajak motor adalah dengan membaca bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa pemilik kendaraan sudah membayar pajak kendaraannya ditahun sebelumnya, Jika ditahun sebelumnya pajak tersebut belum dibayar dan ingin melunasinya ditahun ini maka persiapkan uang denda yang harus dibayarkan
  6. Melampirkan Surat Kematian
    Jika pemilik kendaraan sebelumnya sudah meninggal maka bawa surat keterangan atau akta kematian. Hal ini untuk membuktikan bahwa apa yang kamu ucapkan nanti kepada petugas samsat adalah benar, dan pembayaran pajak selanjutnya akan dilakukan oleh keluarga atau saudaranya.

Jika dokumen diatas sudah dilengkapi maka kamu hanya tinggal pergi ke kantor samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.

Contoh Surat Kuasa Bayar Pajak Motor

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama Lengkap : …………………..

Tempat/Tanggal Lahir :…………………..

Tanta Pengenal :…………………..

Alamat :…………………..

Memberi kuasa kepada :

Nama Lengkap : …………………..

Tempat/Tanggal Lahir : …………………..

Tanda Pengenal : …………………..

Alamat : …………………..

Untuk pengurusan Pembayaran Pajak Kendaraan sepeda motor dengan identitas sebagai berikut :

  • Atas Nama : …………………..
  • No. Polisi : …………………..
  • Merk/Type :…………………..
  • No. Rangka :…………………..
  • No. Mesin : …………………..
  • No. BPKB :…………………..

Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Yogyakarta, 11 Mei 2016

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa

                        Materai

(………………….. )                                                                                                                          (…………………..)

Sumber bikincv.com

F.A.Q

KTP mati apa bisa bayar pajak motor?

Syarat pembayaran pajak adalah adanya identitas yang sah, Apabila KTP tidak dibawa atau sudah mati maka bisa menggunakan SIM yang masih berlaku

Bisakah Bayar Pajak Motor di Kota Lain (Beda Tempat Tinggal)?

Jawabannya sangat bisa, Dengan menggunakan sistem layanan Mabes Polri terbaru yakni e-samsat anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di kota manapun

Apakah bisa bayar pajak motor di kantor pos?

Pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan di kantor pos dengan membawa persyaratan yang diperlukan seperti STNK asli dan KTP asli dengan identitas yang sama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *