Panduan Lengkap Cara Bayar E-Tilang Lewat ATM BRI, BNI, BCA dan Mandiri

Cara Bayar E-Tilang Online Lewat ATM – Sebagai warna negara indonesia mematuhi peraturan-peraturan lalu lintas sudah menjadi kewajiban kita selaku pengendara kendaraan.

Apabila melanggar maka kita harus siap untuk ditindak lanjut melalui jalur hukum berupa pidana kurungan ataupun denda tilang sesuai dengan pasal yang berlaku.

Nah oleh karena itu sebaiknya kita tetap waspada dan mematuhi peraturan-peraturan tersebut untuk tidak melanggarnya dari pada harus terkena denda tilang.

Baca: 5 Cara Enteng Bayar Pajak Kendaraan Motor Atas Nama Orang Lain

Tapi kalo udah kejadian ya mau gimana lagi kita wajib membayar denda tilang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan

Artikel kali ini bakalan panjang dan ringkas, Jadi buat kamu yang buru-buru bisa langsung ke inti pembahasan dengan mengklik judul pada daftar isi dibawah ini

Apa Itu E-Tilang?

E-Tilang E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem elektronik terbaru saat ini yang difokuskan untuk merekam detail tindak pelanggaran lalu lintas yang memanfaatkan CCTV sebagai pengawasnya.

Apabila terdapat pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap oleh CCTV, Petugas yang memantau di motoring room akan merekam dan mencatat data plat nomor kendaraan.

Yang selanjutnya akan diberikan surat penilangan yang akan datang kerumah pelanggar tersebut sesuai dengan alamat yang tertera pada BPKB.

Panduan Cara Membayar E-Tilang Melalui ATM

Membayar denda tilang selain menguras isi dompet tentu juga sangat menguras waktu dan tenaga apabila ditempuh dengan jalur sidang dipengadilan. Nah, Oleh karena itu zaman yang sudah modern saat ini pembayaran denda tilang sudah dapat dilakukan lewat ATM.

Oleh karena itu berikut ini beberapa cara untuk membayar denda tilang melalui berbagai jalur ATM

1. Cara Bayar E-Tilang Lewat ATM BRI

  1. Pastikan Anda sudah mengetahui nomor tilang yang diberikan polisi
  2. Pergi Ke ATM BRI terdekat
  3. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  4. Pilih menu Transaksi LainPembayaran > Lainnya > BRIVA
  5. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  6. Pada halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  7. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  8. Cetak struk Transaksi ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan simpan dengan baik
  9. Struk ATM asli tersebut kemudian diserahkan ke penindak untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Cara Bayar E-Tilang Lewat ATM BNI

  1. Siapkan nomor tilang yang diberikan polisi
  2. Pergi ke ATM
  3. Masukkan kartu ATM dan juga PIN anda jangan sampai salah
  4. Langkah selanjutya pilih menu Transaksi Lainnya > Transer > Pembayaran > Kemudian cari untuk pembayaran Tilang
  5. Masukkan terlebih dahulu 002 sebagai kode bank BRI tujuan pembayaran
  6. Setelah itu masukan 15 digit angka nomor pembayaran tilang yang diberikan oleh petugas polisi yang menilang anda
  7. masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak apabila nominal pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  8. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses transaksi
  9. Jika sudah selesai struk akan keluar dari mesin ATM. Simpan struk transaksi tersebut sebagai bukti pembayaran.

3. Cara Bayar E-Tilang Lewat ATM BCA

  1. Pergi ke Tempat ATM BCA terdekat
  2. Masukan kartu ATM BCA dan juga PIN yang benar
  3. Setelah itu pilih Bahasa Indonesia
  4. Kemudian pilih Transaksi Lain > Pembayaran > Menu Lainnya
  5. Silakan masukan nomor Virtual Account BCA kalian
  6. Pada halaman konfirmasi yang muncul pastikan data yang diisi sudah benar
  7. Baru setelah itu masukan nominal jumlah denda yang harus dibayarkan
  8. Kemudian ikuti langkah-langkahnya untuk menyelesaikan proses transaksi
  9. Jika sudah, Struk akan keluar dari mesin ATM
  10. Simpan struk tersebut sebagai bukti anda telah melakukan pembayaran

4. Cara Bayar E-Tilang Lewat ATM Mandiri

  1. Pergi ke ATM Mandiri Terdekat
  2. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  3. Selanjutnya pilih menu Transaksi Lainnya > TransferKe Rek Bank Lain
  4. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Video Panduan Cara Bayar E-Tilang Lewat ATM

F.A.Q

Bagaimana jika telat bayar e-tilang?

Pelanggar mempunyai waktu selama 17 hari untuk membayar denda e-tilang. Jika selama 17 hari belum membayar maka Polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar

Demikian artikel kali ini mengenai panduan cara membayar e-tilang melalui berbagai macam ATM (BRI, BNI, BCA dan Mandiri) yang mduah-mudah bisa menjadi gambaran buat kalian yang ingin atau sedang mengalami kendala dengan pembayaran electronik tilang ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *